​Bahas Raperda Keperawatan, Gubernur Khofifah Sebut Perawat Backbone Layanan Kesehatan Masa Pandemi

​Bahas Raperda Keperawatan, Gubernur Khofifah Sebut Perawat Backbone Layanan Kesehatan Masa Pandemi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tenaga Keperawatan di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Senin (14/12/2020). (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemi Covid-19, selain keberadaan dokter dan paramedis yang lain, keberadaan tenaga keperawatan terasa semakin penting. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan perawat merupakan backbone atau tulang punggung dalam pelayanan kesehatan karena proporsi jumlahnya lebih banyak dibandingkan tenaga kesehatan lain. Kemudian, juga peranan mereka yang memberikan pelayanan terhadap pasien secara terus-menerus selama 24 jam.

“Dengan porsi seperti itu, perawat bisa disebut garda terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus tulang punggung layanan kesehatan khususnya saat pandemi Covid-19," ujar Gubernur Jatim saat Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tenaga Keperawatan di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Senin (14/12/2020).

Melihat posisi seperti itu, perawat harus mendapat perhatian lebih. Salah satunya dengan adanya Raperda Keperawatan. Selama ini, banyak ditemui berbagai masalah yang dihadapi para perawat di Jawa Timur, antara lain perawat yang sudah lulus sarjana dan profesi di Indonesia masih belum memenuhi standarisasi internasional, sehingga harus mengikuti pendidikan kesetaraan untuk bisa bekerja sebagai perawat di luar negeri. Kemudian, masih terdapat lebih dari 20.000 perawat yang tersebar di hampir seluruh daerah wilayah Jawa Timur belum bekerja secara tetap. Setiap tahunnya jumlah lulusan perawat baru yang lebih besar (over capacity) dibandingkan kebutuhan pada dunia medis.

Kemudian, masih banyak perawat lulusan pendidikan vokasi dengan pendidikan D3 yang menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, terutama yang melakukan praktik keperawatan di daerah terpencil yang memerlukan adanya tambahan kewenangan, peningkatan kesejahteraan, dan kompetensi.

Permasalahan berikutnya adalah terdapat sekitar 10-20% perawat yang melaksanakan praktik mandiri, utamanya di daerah terpencil yang melakukan praktik keperawatan di luar wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Keperawatan.

Pada posisi seperti itu, perlu diberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi tenaga keperawatan dalam melaksanakan praktik keperawatan yang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO