​Bahas Raperda Keperawatan, Gubernur Khofifah Sebut Perawat Backbone Layanan Kesehatan Masa Pandemi

​Bahas Raperda Keperawatan, Gubernur Khofifah Sebut Perawat Backbone Layanan Kesehatan Masa Pandemi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tenaga Keperawatan di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Senin (14/12/2020). (foto: ist)

“Masalah lainnya adalah banyak perawat belum memiliki status yang jelas, sebagian besar perawat saat ini masih berstatus sebagai perawat sukarelawan atau tenaga honor dan banyak perawat pada berbagai fasilitas kesehatan yang menerima gaji kurang memadai,” jelas Gubernur Khofifah.

Diharapkan, lanjutnya, dengan dibentuk Raperda Provinsi Jatim tentang Tenaga Keperawatan memiliki banyak manfaat dan tujuan, di antaranya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan, dan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang belum sesuai dengan standar profesi keperawatan.

“Raperda Provinsi Jatim tentang Tenaga Keperawatan melindungi tenaga keperawatan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan dan menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan praktik keperawatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengusulkan beberapa hal sebagai masukan dalam Raperda Provinsi Jatim tentang Keperawatan, di antaranya terkait keberadaan perawat sebagai tenaga kerja bidang kesehatan ataupun tenaga kerja yang akan ditempatkan di luar negeri/mencari pekerjaan di luar negeri, sudah mempunyai beberapa peraturan daerah yang bisa dijadikan acuan agar tidak terjadi tumpang tindih, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Terkait dengan perencanaan dan pengembangan tenaga keperawatan harus benar-benar memperhatikan kewenangan . Apakah kewenangan tersebut dapat mencapai perencanaan dan pengembangan terhadap seluruh tenaga keperawatan di Jatim atau hanya sebatas tenaga keperawatan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki ,” lugasnya.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak terdapat perubahan pada peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyusunan raperda ini. Maka dari itu, harus benar-benar memperhatikan perubahan pada undang-undang dimaksud. Terkait dengan beberapa hal yang lebih rinci yang berhubungan dengan legal drafting dan materi yang lain dapat dilakukan koreksi pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO