GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., M.H., dan Taufan Rezza, S.H., selaku Tim Kampanye Bidang Hukum dan Advokasi Cabup-Cawabup Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) melayangkan surat keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik.
Surat nomor 4/TIM-QA/XI/2020 tersebut perihal keberatan dan protes terhadap laporan Tim Kampanye Paslon Niat atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim.
BACA JUGA:
- Masa Tenang, URC Satpol PP Gresik Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024
- Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
- Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
- Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
Surat Keberatan Tim Hukum dan Advokasi Paslon QA yang juga ditembuskan kepada Bawaslu Jawa Timur dan DKPP Jatim itu berisikan sejumlah poin.
Di antaranya, bahwa laporan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat terhadap Ketua AKD Gresik Nurul Yatim yang didasarkan atas unggahan di akun Facebook (FB) yang tak jelas pemiliknya alias akun abal-abal, di mana tak jelas uraian tempat kejadiannya, dan tak dilakukan klarifikasi, sesuai dengan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 yang berbunyi "Syarat materiil adalah: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, b. uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan c. bukti".
"Merujuk pasal di atas, kami menilai laporan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat tak memenuhi syarat materiil. Untuk itu, kami meminta Bawaslu Gresik menghentikan tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, karena klarifikasi sia-sia dan mudah terbantahkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengaku masih belum dapat laporan dari anak buahnya terkait keberatan tim hukum dan advokasi Paslon QA. "Nanti saya cek dulu Pak," kata Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/12/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Cabup-Cawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) melaporkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Selasa (24/11/2020) lalu.