"Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah," kata Kokoh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan bahwa: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kemudian pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 21 tahun 2001, disampaikan bahwa: ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.










