Pemkot Pasuruan Gelar FGD Pencegahan Pungli dan Gratifikasi Untuk Para ASN

Pemkot Pasuruan Gelar FGD Pencegahan Pungli dan Gratifikasi Untuk Para ASN Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, SE SSos MM.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan bahwa: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 21 tahun 2001, disampaikan bahwa: ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. 

"Berdasarkan aturan tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menolak gratifikasi dan pungutan liar. Adapun beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS adalah, pemberian tiket perjalanan dinas, dan pemberian hadiah seperti mobil dan rumah," paparnya.

Kemudian, lanjut Kokoh, pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun, dan pemberian uang ucapan terima kasih.

Dalam akhir sambutannya, Pjs Wali Kota Pasuruan berharap pegawai negeri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara pemerintah se-Kota Pasuruan, dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku. Sehingga kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar dapat dikikis. (ard/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO