​Tiga Pengedar Pil Dobel L di Jombang Diamankan Polisi

​Tiga Pengedar Pil Dobel L di Jombang Diamankan Polisi Ketiga tersangka beserta barang bukti. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

“Kami kemudian menangkap Dandi saat berada di rumahnya pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 22:30 WIB, beserta barang bukti 320 butir dobel L yang dibungkus dalam 32 klip plastik (masing-masing klip berisi 10 butir),” terangnya.

Tak berhenti di situ, lanjut Chairuddin, pihaknya terus melakukan pengembangan dari tersangka Dandi. Dan dari keterangannya, dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari pelaku lainnya yang bernama Nova Kristianto.

“Kami terus melakukan perburuan dengan menangkap Nova saat berada di rumah mertuanya di Desa Selorejo, Mojowarno pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 05:30 WIB. Dari tangan tersangka didapat barang bukti 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO