​Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta

​Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta Suasana persidangan. (foto: ist)

Mereka meminta R. Suwoko untuk membayar Rp 900 Juta dari nilai kerugian Rp 1,6 miliar dengan pertimbangan hasil lelang ketiga objek jaminannya tidak mencukupi untuk melunasi utang.

"Inilah yang menjadi pertanyaan kami. Jika itu nilai agunan klien kami dinilai tidak mencukupi, mengapa dapat direalisasikan KSP Milan?," tanya Firdaus.

"Lalu mengapa selama rentang waktu tahun 2015-2020, klien kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, teguran, atau somasi terkait utang piutangnya, dan tiba-tiba mendapatkan gugatan," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Firdaus, mereka pun meminta kepada PN Banyuwangi yang disebutkan dalam gugatan, untuk menyita tiga aset lain yang dianggap milik kliennya, jika tidak mampu membayar sesuai gugatannya tersebut.

"Padahal saat proses utang piutang dulu, tiga aset yang dianggap milik klien kami itu tidak turut dijadikan agunan," sesalnya.

Sementara itu, Setyo Wicaksono, perwakilan dari KSP Milan mengatakan, gugatan perdata tersebut adalah buntut dari tidak ada penyelesaian masalah utang-piutang R. Suwoko pada tahun 2014 lalu.

Menurutnya, meski pihak KSP Milan sendiri telah menyita dan melelang agunan milik R. Suwoko tersebut, namun hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup utangnya. Sehingga, pihaknya pun melayangkan gugatan perdata tersebut.

"Sebenarnya pinjaman ini sudah lama pada tahun 2014 lalu. Karena tidak ada penyelesaian, sampai proses lelang, dan hasil lelangnya pun tidak mencukupi dari yang ada (nilai utangnya)," kata Setyo.

Kendati demikian, saat ditanya hasil lelang agunan milik R. Suwoko pada tahun 2015 lalu, pihak KSP Milan tersebut enggan mengungkapkannya.

"Karena ini sudah masuk ranah persidangan perdata, kita akan ungkapkan di depan majelis," pungkasnya. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO