Eksepsi Diterima​, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega

Eksepsi Diterima​, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega R. Suwoko. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - R. Suwoko kini bisa bernapas lega. Warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi tersebut tersenyum lebar setelah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan perdata Muncar.

Sebelumnya, mantan pengusaha jual beli pakaian itu digugat KSP Milan diminta untuk membayar Rp900 juta, meski seluruh asetnya yang diagunankan telah disita untuk melunasi pinjaman uang Rp1 miliar pada tahun 2013-2014 lalu.

Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor Perkara 213/Pdt.G/2020/PN Byw tertanggal 2 Maret 2021 menyebutkan, bahwasanya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Alhamdulillah, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Itu putusan yang adil bagi saya," kata R. Suwoko saat ditemui BANGSAONLINE.com di rumahnya beberapa waktu lalu.

"Seandainya gugatannya diterima, saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya rela dipenjara, karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi," imbuhnya.

Suwoko pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Moh. Firdaus Yulianto, S.H., dan rekan yang mendukungnya untuk menghadapi permasalahan perdata tersebut.

"Terima kasih, Mas Firdaus, selaku kuasa hukum saya, dan juga teman-teman sekalian yang telah mendukung saya selama ini," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

BACA JUGA: Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO