Sebanyak ​334 Napi Lapas Kelas II B Blitar Dapat Asimilasi Selama Pandemi

Sebanyak ​334 Napi Lapas Kelas II B Blitar Dapat Asimilasi Selama Pandemi Lapas Kelas II B Blitar. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 334 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat akibat pandemi Covid-19, 334 napi tersebut dibebaskan secara bertahap mulai April sampai Oktober 2020.

Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar, Bambang Setiawan mengatakan, asimilasi atau pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Hingga akhir Oktober kemarin total ada 334 napi yang dapat asimilasi atau pembebasan bersyarat. Terhitung sejak bulan April lalu atau saat awal-awal masa pandemi Covid-19," ujar Bambang, Selasa (3/11/2020).

Jumlah narapidana yang akan mendapat asimilasi ini diperkirakan masih bisa bertambah. Karena program asimilasi dari kementerian baru akan berakhir pada Desember 2020. "Program ini berakhir pada Desember nanti," imbuhnya.

Ia menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapatkan program asimilasi. Mereka harus sudah menjalani separuh masa hukuman. Selain itu, mereka juga harus memiliki catatan kelakuan baik.

"Program asimilasi dan hak integrasi juga tidak berlaku untuk semua napi. Program ini khusus untuk napi yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Sementara untuk narapidana kasus terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan keamanan negara untuk tidak mendapat kesempatan program asimilasi," pungkasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO