​Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja, Warga Sepanjang Sidoarjo Dibekuk Polisi

​Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja, Warga Sepanjang Sidoarjo Dibekuk Polisi Tersangka Leonardi Silvester Diaz saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Leonardi Silvester Diaz (35), Warga Kalijaten RT 10/RW 02 Taman, Sepanjang, Sidoarjo. Dia dibekuk lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ganja antarkota.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh. Indra Nadjib menuturkan, tersangka berhasil dibekuk di halaman gudang JNE di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Tidak hanya itu, tersangka ditangkap beserta barang bukti daun ganja.

"Barang bukti itu siap dikirim ke Bondowoso melalui ekspedisi, beruntung anggota kami bergerak cepat membekuk tersangka lebih dahulu," cetusnya, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, penangkapan tersangka itu dilakukan atas informasi warga. Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung disebar di sekitar kantor ekspedisi untuk mengawasi gerak-gerik pelaku.

Hari pertama dan kedua tersangka terlihat tak membawa barang haram tersebut. Kemudian di hari ketiga, sekitar pukul 07.00 WIB tersangka terlihat dengan membawa sebuah bungkusan. Nah, saat berada di halaman dan hendak menuju ke gudang, tim yang disebar langsung mencegat tersangka dan langsung menggeledah barang bawaannya.

Hasilnya, barang yang terbungkus rapi itu berisi ganja. Beratnya mencapai 25,31 gram, delapan linting isi batang, daun dan biji ganja seberat 8,93 gram. Tujuannya, barang haram itu direncanakan hendak dikirim ke Kota Bondowoso.

"Akhirnya tersangka kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Indra menambahkan, di hadapan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka mendapat barang haram tersebut dari RA yang saat ini ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui membeli setengah ons ganja.

Harganya mencapai Rp 500 ribu. Tersangka mentransfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh RA. Kemudian barang tersebut diranjau oleh RA di kawasan Kahuripan. Sesaat usai mendapatkan barang ranjauan, tersangka pulang ke rumahnya di Kalijaten.

Di rumah, tersangka mengemas kemudian melinting ganja itu. "Selain dikonsumsi sendiri, ganja itu juga diedarkan lagi, jadi tersangka ini pemakai juga pengedar," pungkasnya. (cat/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO