​Setubuhi Anak Angkat, Oknum PNS Dishub Blitar Terancam 15 Tahun Penjara

​Setubuhi Anak Angkat, Oknum PNS Dishub Blitar Terancam 15 Tahun Penjara Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya sedang menunjukkan barang bukti kejahatan oknum PNS Dishub.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, pria berinisial AG (56) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar tersebut dilaporkan telah menyetubuhi A (16), anak angkatnya sendiri hingga hamil.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, persetubuhan terjadi pada bulan Juni lalu. Saat menyetubuhi anak angkatnya itu, tersangka dipengaruhi minuman beralkohol yang diminumnya usai pulang kerja. Tersangka pulang ke rumah anak angkatnya dan langsung masuk ke dalam kamar, yang didalamnya terdapat A yang sedang bermain handphone.

"Tersangka masuk ke kamar korban yang tidak ada pintunya. Kemudian tersangka langsung memeluk korban yang sedang rebahan sambil bermain handphone di tempat tidurnya. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujar Fanani, Kamis (8/10/2020).

Setelah menyetubuhi korban, tersangka menanyakan kepada korban kapan terakhir datang bulan, karena takut korban hamil. Kemudian korban menjawab bahwa dia baru saja selesai datang bulan. Benar saja, pasca peristiwa tersebut, korban berbadan dua.

"Korban akhirnya hamil. Tersangka kemudian bingung dan kemudian meminta seseorang untuk melakukan pengguguran bayi korban. Umur bayi sekitar empat bulan," imbuhnya.

Perbuatan ini terbongkar usai aksi pengguguran kandungan diketahui kakak korban. Kemudian perbuatan tersangka dilaporkan ke Polsek Wlingi diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

Kepolisian saat ini sedang menyelidiki tempat yang digunakan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban. Menurut keterangan tersangka, aksi aborsi dilakukan dilakukan di wilayah Kecamatan Sutojayan, di rumah salah satu oknum tenaga kesehatan. Korban diminta meminum obat-obatan yang dibeli dari tenaga kesehatan tersebut untuk menggugurkan kandungan.

Pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka AG mengakui perbuatan tak bermoral itu dia lakukan tanpa sadar karena terpengaruh minuman keras. Setelah melakukan persetubuhan, tersangka mengaku menyesal. Pria yang telah beristri dan memiliki lima anak tersebut mengaku telah menjadi ayah angkat korban selama empat tahun terakhir. Dia membiayai semua kebutuhan sekolah korban. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO