​Wali Kota Risma Bersama Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp 121 Miliar

​Wali Kota Risma Bersama Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp 121 Miliar Wali Kota Risma saat melakukan penandatanganan Addendum (perjanjian) Kesepakatan Tahun 1984 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu (16/9). (foto: ist).

Sementara sisa lahan yang ada, kata dia, rencananya akan dibangun menjadi waduk, bozem, hutan kota, hingga taman. Ia berharap, aset-aset yang telah berhasil kembali itu dapat digunakan untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, seperti rusunawa.

“Untuk rusun sekarang waiting list-nya sudah hampir 7 ribu. Mudah-mudahan ini nanti bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain sesuai dengan kepentingan masyarakat,” urainya.

Seusai penandatanganan, Risma memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras jajaran kejaksaan. Penghargaan itu diberikan kepada 10 jaksa pengacara negara yang bertugas menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Anton Delianto membenarkan bahwa kejadian tukar-menukar antara pemkot dan PT Kusuma Kartika Internusa terjadi pada tahun 1984 silam. Di mana tukar-menukar pada waktu itu sudah disetujui oleh gubernur dan disahkan oleh wali kota pada saat itu.

“Namun pada tahun 1991, ternyata ada perbedaan persil yang tidak sesuai. Ada sedikit perselisihan yang timbul, sehingga hari ini kami berhasil menyelesaikan aset negara totalnya Rp 121 miliar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” pungkasnya. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO