​Gowes di Tulungagung, Gubernur Khofifah Bagikan Masker dan Sosialisasi Perda “Wajib Masker”

​Gowes di Tulungagung, Gubernur Khofifah Bagikan Masker dan Sosialisasi Perda “Wajib Masker” Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat gowes di Tulungagung sekaligus menyosialisasikan pentingnya pakai masker. Gubernur Khofifah yang pakai kaos bertulis "PAKAI MASKER" itu juga menyosialisasikan tentang Perda Wajib Masker, Ahad (13/9/2020). fFoto: ist/ bangsaonline.com

Gubernur Khofifah menjelaskan, selain menjadi kebutuhan, saat ini telah menjadi peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan .

Diantarnya revisi dari Perda No. 1 tahun 2019 menjadi Perda No. 2 tahun 2020, Pergub 53 tahun 2020 serta Inpres No. 6 tahun 2020. "Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, tadinya Perda nomor 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur pelanggaran terhadap ketentraman, ketertiban umum dan keamanan masyarakat, lalu pada perubahan Perda 2 tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam khususnya covid-19," jelas Gubernur Khofifah.

Pergub tersebut, menurut dia, penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha.

Untuk sanksi administratif perorangan, mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa disahkannya perda dan pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran . Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi.

"Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota," jelasnya.

Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Bupati dan Walikota diperlukan secara intensif khususnya terkait dengan korporasi karena perusahaan-perusahaan berlokasi di wilayah Kabupaten/ Kota. Selain itu, sanksi administratif pun akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan baik perseorangan maupun korporasi.

"Kalau ada sanksi administratif dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan maupun korporasi maka nanti dananya masuk pada kas umum daerah kabupaten kota bersangkutan," ungkapnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO