Banyuwangi Kembali Berlakukan WFH dan Pembatasan Jam Operasional Pertokoan

Banyuwangi Kembali Berlakukan WFH dan Pembatasan Jam Operasional Pertokoan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memimpin rapat virtual yang diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M. Rawi, perwakilan Lanal, serta seluruh OPD dan Camat se-Banyuwangi.

“Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi, dan menerapkan prorokol kesehatan ketat,” ujar Anas.

Anas juga akan meminta Satgas Covid untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye yang sesuai protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Banyuwangi.

Asisten Administrasi Pemerintahan Choiril Ustadi menambahkan, pemberlakukan WFH bagi ASN daerah telah diberlakukan sejak Senin (31/8). Pada kebijakan ini, diberlakukan kuota pegawai yang masuk di kantor sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk kebijakan pembatasan operasional pertokoan, baik toko retail, modern dan mall akan diberlakukan kembali. Sebagaimana pernah diterapkan pada saat masa awal penanganan pandemi. Saat itu operasioanal pertokoan yang diizinkan adalah buka pada jam 10.00 WIB dan tutup pada jam 18.00 WIB.

“Tentunya kebijakan ini akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan usaha,” cetus Ustadi.

Sementara itu, Kapolresta Kombes Arman mengatakan, kepolisian siap mendukung penanganan Covid-19. “Saya kira pengetatan dan pembatasan sejumlah aktivitas yang berisiko akan lebih baik. Kepolisian siap mendukung,” ujar Arman.

“TNI juga mendukung langkah pemkab menekan laju penyebaran Covid-19. Baik upaya pengendalian aktivitas berisiko maupun kampanye penegakan protokol kesehatan,” imbuh Dandim Letkol Yuli Eko. (guh/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO