PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Probolinggo kembali ditetapkan sebagai zona merah persebaran virus corona, menyusul masih tingginya perkembangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Veronika mengatakan, jumlah pasien Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup tajam beberapa hari belakangan, sehingga Probolinggo ditetapkan zona merah kembali.
BACA JUGA:
- Respons Protes Warga, Pj Bupati Probolinggo Tinjau Kandang Ayam Bermasalah di Desa Paiton
- Pemkab dan DPRD Probolinggo Bahas LKPJ Bupati 2023
- Gandeng Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Probolinggo Kolaborasi Pengiriman Bawang Merah
- Proyek Pelebaran Jalan Laweyan-Sukapura Probolinggo Senilai Rp84 Miliar Dikeluhkan
"Melonjaknya kasus harian dalam beberapa hari terakhir menyebabkan Kabupaten Probolinggo kembali menjadi zona merah. Penentuan zona tersebut berdasarkan 15 indikator-indikator kesehatan masyarakat yang ditetapkan Satuan Tugas Covid-19 Nasional," katanya, Jumat (11/9/2020).
Menurut Dewi, 15 indikator utama tersebut, yakni terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveillance kesehatan masyarakat, dan 2 indikator pelayanan kesehatan.
"Setiap indikator tersebut memiliki skor dan bobot yang kemudian dijumlah dan dikelompokkan menjadi 4 zona, yakni zona merah (risiko tinggi), zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (risiko terkontrol)," jelasnya.
Dewi menjelaskan, untuk indikator surveillance kesehatan masyarakat didapat positivity rate 16% (target kurang dari 5%), untuk indikator pelayanan kesehatan diukur dari jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan yang menampung lebih dari 20% pasien yang positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Klik Berita Selanjutnya