​Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Gulung 15 Tersangka

​Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Gulung 15 Tersangka Polres Probolinggo saat merilis para tersangka pengedar narkoba dan pil terlarang.

"Namun, untuk pengedar pil koplo disangka melanggar Pasal 196 dan pasal 197 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," imbuhnya.

Data yang dihimpun ini menyebutkan, ke 15 pelaku di antaranya Arif Agung Gagah Prabowo (24) warga Jalan RA Kartini RT/RW 03/05 Desa Bulu, Moh Rasid (32) warga Dusun Tengah RT/RW 004/002 Desa Gebangan, Ismail (31) warga RT/RW 02/06 Desa Alassumur Kulon. 

Juga Fadli Jailani (23) dan Agus Prasetio Wildani (20), warga Dusun Krajan RT/RW 01/ 01 Desa Tamansari, Kecamatan Kaksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Mustapa (43), warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar; Moh. Bahrul (23), warga Dusun Campuran RT/RW 02/ 04 Desa Jorongan, Kecamatan Leces dan Fahad Abdul Aziz (23), warga Dusun Bunut RT/RW 08/04, Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan barang bukti untuk jenis sabu sebanyak 6,5 gram diamankan dari tangan 7 pengedar. Mereka adalah Sugito (60) warga Dusun Parse RT/RW 03/02 Desa Tamansari Kecamatan Kaksaan, Agus Deby Andriani (21) warga Dusun Tambak RT/RW 03/02 Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dan Edi Irawan (43) warga Dusun Gerdu RT/RW 02/05 Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

Ada juga pengedar sabu bernama Amir (36), warga Dusun Wates Wetan RT/RW 01/ 01 Desa Gunung Tengu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Budi Siswanto (34) asal Dusun Krajan Desa Grenden Kecamatan Puger, Budiono (35) Dusun Bendorejo Desa Karanganyar Kecamatan Gumukmas, dan Supriyadi (29) warga Dusun Sidoreno Desa Wonorejo Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO