Usai Diantar ke Embong Miring, Warga Jember Curi Motor Tukang Ojek

Usai Diantar ke Embong Miring, Warga Jember Curi Motor Tukang Ojek Pelaku curanmor saat diinterogasi di Mapolres Probolinggo Kota.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap SNDR (75), warga Jember yang menjadi pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Lokalisasi Embong Miring, . Korban merupakan S (54), tukang ojek yang dikelabui untuk mengantarnya ke sana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pelaku yang mengaku berprofesi sebagai kuli bangunan ini berjalan kaki dari Randupangger dan kebetulan ditawari oleh S, warga Pilang, Kademangan, Kota

"Saat itu, korban memang sering mangkal di daerah pertigaan Randupangger. Mereka ketemu disana dan ditawari untuk naik ojek oleh korban," kata Plt Kasi Humas Polres Kota, Iptu Zainullah, Jumat (21/3/2024).

Bahkan, ia mengatakan bahwa saat itu mereka bertemu sekitar pukul 11.00 siang pada Senin (26/2/2024), korban bertemu SNDR di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki kemudian dan ditawari oleh korban untuk naik ojek.

"Lantas pelaku minta diantar ke daerah Malasan. Setelah itu, sekitar jam 16.00 sore harinya. Pelaku kembali meminta dijemput untuk diantar ke tempat lain. Pelaku meminta korban mengantar pergi ke daerah Embong Miring di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya di sana. Setelah nego dengan korban, korban pun mengantar pelaku menuju ke tempat lokalisasi," paparnya.

Sekira jam 15.30 WIB korban menjemput Pelaku dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan untuk makan. Setelah makan, SNDR atau Pelaku memohon untuk meminjam sepeda motor korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

“Karena kasihan, melihat pelaku ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Pelaku. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 malam. Sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," terangnya lagi.

Setelah adanya laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan pelaku. Kejadian itu baru terungkap satu tahun paska dilaporkan ke polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO