Berdiri di Lahan Hibah Petani Gogol, Tiga Bangunan di Kecamatan Taman Dibongkar

Berdiri di Lahan Hibah Petani Gogol, Tiga Bangunan di Kecamatan Taman Dibongkar Warga menyaksikan proses pembongkaran.

Kedua, Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset desa pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a. Dan ketiga adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 99/G/2019/PTUN.SBY tanggal 22 Januari 2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dibantu sejumlah petugas dari TNI dan Satpol PP Kabupaten , sebelum dibongkar, barang-barang pribadi milik ketiga penghuni dipindahkan ke lokasi rumah yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi obyek," terangnya.

Ratusan petugas gabungan dari anggota Polri, TNI (Koramil Taman), dan Satpol PP Kabupaten diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Usai semua barang pribadi milik penghuni dipindahkan, satu unit alat berat berupa backhoe mulai membongkar bangunan liar tersebut. "Selama pelaksanaan eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan berjalan aman dan lancar," pungkas Hery. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO