Oleh karena itu, keputusan yang telah dibuat oleh DPRD Gresik pada 25 November 2019 lalu adalah legal secara hukum. "Makanya, kalau keputusan itu dilanggar, sama halnya menginjak lembaga negara," tegas politikus PKB ini.
Ketua Komisi III, Asroin Widiyana dalam rapat juga mengusulkan agar bongkar muat batu bara di GJT dihentikan sementara. Sebab, saat ini dalam masa tahun politik Pilkada 2020, dan masa pandemi Covid-19.
"Nah, dalam masa itu kedua pihak bisa berunding, dan GJT bisa menuntaskan kewajibannya," katanya.
Sementara Anggota Komisi I, Saikhu Busiri menyarankan PT GJT melakukan bongkar muat batu bara di tempat lain. "Lebih baik GJT relokasi, karena cost (biaya) lebih murah ketimbang didemo terus," katanya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Arief Fitrianto menyatakan pihaknya hanya bertugas menjaga kamtibmas di Kabupaten Gresik agar kondusivitas tetap terjaga. Dalam penyelesaian GJT, ia mempersilakan DPRD Gresik membuka informasi untuk penyelesaian.
"Kami memang ada perintah dari atasan untuk menjaga aktivitas di aset nasional (Pelabuhan Gresik)," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News