Menantu Biadab Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua di Sidoarjo Dituntut 20 Tahun Penjara

"Cara yang digunakan terdakwa sangat keji, meski sebelumnya terdakwa sempat mengaku menyesal dengan perbuatannya," tegasnya.

Seorang menantu, Totok Dwi Prasetya (25) tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri di kawasan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Siti Fadilah (48) dibunuh dengan cara yang sangat sadis lantaran tidak meminjami pelaku uang sebesar Rp 3 juta.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (26/2/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, peristiwa itu merupakan kejahatan keji dikarenakan hanya sebuah pinjaman uang, pelaku tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri.

"Ini (kejahatan) sangat keji," ungkap Kombes Pol Sumardji saat merilis tersangka.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Menantu Biadab Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua di Sidoarjo Dituntut 20 Tahun Penjara - Halaman 2