KPU Sidoarjo Sosialisasikan Sejumlah Aturan Baru Berikut Jadwal Tahapan Pilbup

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Sejumlah Aturan Baru Berikut Jadwal Tahapan Pilbup PAPARAN: Ketua KPU Sidoarjo M Iskak paparan di acara Sosialisasi pencalonan Pilbup 2020, Selasa (4/8). foto: istimewa

Aturan lainnya yang berbeda dengan pilkada sebelumnya, yakni terkait kewenangan pengurus parpol tingkat pusat yang bisa mendaftarkan paslon ke KPU. Secara normatif, paslon yang mendapatkan persetujuan pengurus parpol pusat, didaftarkan ke KPU oleh pengurus parpol di kabupaten.

"Kalau ternyata tidak didaftarkan oleh tingkat kabupaten, pendaftaran paslon bisa diambil alih oleh pusat," terang Iskak.

Aturan baru lainnya terkait pencalonan, yakni dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Hal ini karena pilkada digelar saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Meski begitu, kata Iskak, aturan ini tidak menyebut jumlah minimal atau maksimalnya. 

"Ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah," beber Iskak.

Dalam sosialisasi yang diikuti kalangan parpol, forkopimda, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, juga menyampaikan jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020. 

Yakni, masa pendaftaran calon pada 4-6 September 2020. Selanjutnya penetapan paslon pada 23 September 2020, dan pengambilan nomor urut paslon pada 24 September 2020. Untuk masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO