​Gubernur Khofifah Minta BPJS Kesehatan Beri Asistensi di RS Rujukan Pasien Covid-19

​Gubernur Khofifah Minta BPJS Kesehatan Beri Asistensi di RS Rujukan Pasien Covid-19 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, prosedur klaim BPJS Kesehatan untuk pasien covid-19 diawali dengan fasilitas kesehatan (faskes), yaitu Rumah Sakit atau RS mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.

Adapun yang membedakan adalah status pasien tersebut, jika pasien masuk kategori non covid-19, maka prosedurnya menggunakan proses yang sudah ada alias eksisting, dan pembayaran klaimnya berasal berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Namun, jika pasien tersebut ternyata positif covid-19, maka BPJS Kesehatan akan memasukkannya ke area khusus, dan klaimnya akan dibayar oleh Kemenkes.

“Jadi pencatatannya terpisah, untuk yang non covid-19 menggunakan cara eksisting, sedangkan yang positif covid-19 masuk area khusus. Datanya terpisah, untuk yang positif covid-19 pembayarannya oleh kemenkes dari dana alokasi khusus. Verifikasi klaim tersebut harus sudah selesai dalam tujuh hari kerja, ini sesuai peraturan kementerian kesehatan atau PMK,” tegasnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO