Ning Ita Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 200 Ribu

Ning Ita Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 200 Ribu Wali Kota Mojokerto saat rapat koordinasi tekan laju penambahan pasien Covid-19.

Selain itu, Ning Ita juga menyampaikan bahwa untuk tempat-tempat yang padat seperti Pasar Tanjung, akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam penerapan tatanan normal baru. "Sosialisasi juga akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan konten yang singkat dan menarik, serta imbauan dalam bentuk rekaman," terangnya.

Sementara itu, dalam rapat evaluasi ini juga membahas Perwali Nomor 55 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 47 Tahun 2020. Di antaranya, penambahan pada Pasal 13, yakni tentang pembatasan kapasitas ruangan maksimal 30 persen. Pada Perwali Nomor 55 2020, juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil nonreaktif rapid test.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono bahwa pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020, dinilainya kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Maka dalam Perwali 55 Tahun 2020, dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp 200.000,00. 

“Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara, dan pembubaran kegiatan. Serta penyitaan KTP, pencabutan izin usaha, denda administratif, dan kerja sosial,” tugasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, yakni Kapolres Mojokerto Kota Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor Inf. MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, dan Sekdakot Harlistyati. (ris/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO