Contohnya sanksi bagi rumah makan, warkop, dan warung makan yang tidak menerapkan physical distancing. Ainur mengatakan, gugus tugas meminta Satpol PP tegas. "Di perbup 44 tahun 2020 kalau terus melanggar ditutup," jelasnya
OPD juga diminta bergerak. Mengawasi kedisiplinan warga. Misalnya saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pasar yang dipenuhi pengunjung ditertibkan. "Bisa melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan penertiban," tuturnya.
Selain itu pemberian denda. Sanksi tersebut diberikan bagi pengendara dan warga yang tidak mengenakan masker. Ainur menjelaskan, pemberian hukuman masih dirapatkan. "Nanti dimasukkan di dalam perda," paparnya.
Sejatinya, pemkab sudah memiliki perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trabtibum). Nah, denda bagi yang melanggar transisi new normal bisa dimasukkan dalam aturan tersebut. "Tinggal memasukkan di dalam perda," terangnya.
Usulan lain datang dari Polresta Sidoarjo. Polisi mengajukan pembentukan tim pendisiplinan warga. Tujuannya mengawasi tingkat kepatuhan masyarakat.
Sumardji menjelaskan, tim tersebut beranggotakan polisi, TNI, serta Satpol PP. Setiap hari, bergerak memastikan warga mematuhi aturan. Jika menemukan warga yang melanggar aturan, Tim bisa memberikan sanksi. "Teknis kerja tim masih dibahas," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News