​Empat Pemuda Bojonegoro Gilir Bocah di Bawah Umur, Tiga Kali Dapat Mangsa dari FB

​Empat Pemuda Bojonegoro Gilir Bocah di Bawah Umur, Tiga Kali Dapat Mangsa dari FB Keempat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak.

"Sudah tiga kali ini pak, (tiga kali melakukan perbuatan persetubuhan gadis bersama tiga tersangka lainnya dan dengan modus yang sama, red). Saya cari kenalan di Facebook pak," ujar Sahroni dicecar pertanyaan oleh Kapolres.

AKBP Budi Hendrawan menambahkan, kasus persetubuhan ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, satu per satu tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.

"Ini kejadian yang kedua kalinya, kami minta para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya, bila perlu penggunaan smartphone di rumah dibatasi kalau tidak ada keperluan untuk belajar online (tugas sekolah) ataupun keperluan lainnya yang penting," pesan Kapolres.

Keempat tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Mereka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain meringkus keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, handphone, dan dua sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban dan mengantarkan pulang korban. (eky/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO