Inilah Dua Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim saat Pandemi Covid-19

Inilah Dua Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim saat Pandemi Covid-19 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di masa pandemi , Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net pada masyarakat.

Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran bermotor dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020, kini Gubernur Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok bermotor di tengah Pandemi .

Pemprov memberikan diskon sebanyak 15 persen pada pokok bermotor roda dua dan tiga. Dan diskon pokok bermotor sebesar 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih.

Kebijakan diskon untuk bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.

"Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah di Grahadi, Kamis (11 Juni 2020).

Dengan begitu, mulai tanggal 12 Juni - 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok .

Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia, di mana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.

Menurut Gubernur Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak . Sehingga, ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur, sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," tegas Gubernur Khofifah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan induk, di layanan unggulan , dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-Samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan, maka sementara keliling tidak dioperasikan.

"Diskon pokok bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Gubernur Khofifah. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO