Inilah Dua Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim saat Pandemi Covid-19

Inilah Dua Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim saat Pandemi Covid-19 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

Menurut Gubernur Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak . Sehingga, ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur, sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," tegas Gubernur Khofifah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan induk, di layanan unggulan , dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-Samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan, maka sementara keliling tidak dioperasikan.

"Diskon pokok bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Gubernur Khofifah. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO