​Pengaduan Soal Pencemaran Limbah Pabrik Pengolahan Karet PTPN XII Direspons Polda Jatim

​Pengaduan Soal Pencemaran Limbah Pabrik Pengolahan Karet PTPN XII Direspons Polda Jatim Kondisi sungai Dusun Sumberejo, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo yang diduga tercemar limbah cair hasil pengolahan karet Pabrik PTPN XII Kebun Glantangan.

"Yang salah satunya laporan ke Polda Jatim, pagi tadi saya sudah dapat jawaban, tapi ditunggu untuk agar ada tabayyun antara pihak pabrik dengan warga. Namun jika tidak, toh surat ini juga sudah saya tembuskan ke Komisi D DPRD Jatim, Gubernur Jatim, Direktur Utama Jatim, dinas terkait, dan Komisi B DPRD Jember. Agar ada perhatian karena dampaknya ke masyarakat," ungkapnya.

"Apalagi sungai itu dimanfaatkan warga, dan alirannya sampai ke Sungai Mayang yang lebih besar. Bayangkan dampaknya ke lingkungan secara luas," sambungnya.

Slamet menduga pembuangan limbah itu dilakukan secara sengaja. "Karena apa yang dilakukan sudah bertahun-tahun, bukannya dua atau tiga kali, yang kita anggap lupa atau mungkin bocor. Sehingga tentunya hal ini, pencemaran yang dilakukan bisa berujung pidana," tegasnya.

Sehingga pihaknya masih menunggu untuk langkah konkret berikutnya. "Tindakan pembuangan limbah ini sangat tidak manusiawi, karena kita tahu air kepentingannya cukup besar bagi manusia. Kalau dibiarkan, khawatir warga terkena imbas 3B (Bahan Berbahaya dan Racun) semakin lama dari beberapa generasi," katanya.

Diketahui sebelumnya, Manajer Kebun Glantangan Marhalim berdalih terkait pencemaran sungai akibat limbah pengolahan karet di pabriknya, karena beberapa tahun belakangan ini IPAL di pabriknya rusak. Pihaknya mengaku sudah meyakinkan jajaran direksi untuk melakukan perbaikan. 

"Alhamdulilllah sejak tanggal 19 kemarin sudah mulai dilakukan perbaikan. Saat ini lanjut lagi kerjanya setelah kemarin sempat terhenti libur lebaran. Juga kemarin kan mengirimkan bahannya ke pabrik kami untuk perbaikan," kata Marhalim saat dikonfirmasi lewat ponselnya.

Marhalim mengungkapkan, dirinya tidak bermaksud membiarkan pencemaran sungai itu terus dilakukan. "Karena kita sadar untuk tidak mencemari lingkungan, terkait rusaknya IPAL dan dampaknya ke lingkungan aliran sungai terjadi beberapa tahun belakangan ini, bukan sejak lama. Sekarang proses perbaikan," ungkapnya.

Marhalim menjamin proses perbaikan IPAL tidak butuh waktu lama. "Kurang lebih 40 harian, selanjutnya bisa digunakan lagi tanpa mencemari lingkungan," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO