Petugas gabungan sedang mengecek suhu tubuh salah satu pengunjung pasar.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Demi mencegah penyebaran virus Corona, pengelola pasar tradisional di Kabupaten Tuban memperketat penggunaan masker.
Seperti yang dilakukan di pasar tradisional di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Di pasar tradisional tersebut, pemerintah setempat resmi mewajibkan memakai masker bagi penjual dan pembeli, Senin (1/6).
BACA JUGA:
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
Bahkan, pihak pengelola dan pemdes setempat memberikan penindakan tegas bagi pelanggar. Bagi penjual yang tidak bermasker, maka lapaknya akan ditutup. Sedangkan, bagi pembeli yang tidak memakai masker akan disuruh pulang dan tak boleh berbelanja.
"Hari ini resmi diwajibkan pakai masker. Tak memakai masker, maka tidak boleh masuk pasar," ujar Camat Montong Suwoto.
Kata dia, langkah ini dilakukan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar pasar tradisional bebas dari penyebaran virus Corona. Selain itu, tindakan ini sebagai tindak lanjut adanya Perbup 19 tahun 2020 terkait kewajiban penggunaan masker.
"Hari ini kita jajaran Forkopimka, Pemdes Pakel, dan relawan melakukan operasi gabungan di Pasar Desa Pakel. Operasi kali ini untuk menegakkan Perbup," imbuh Camat Montong itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




