Khofifah Minta Pasien Tidak Ditinggal Begitu Saja, Pemda Harus Taati Sistem Rujukan Covid-19

Khofifah Minta Pasien Tidak Ditinggal Begitu Saja, Pemda Harus Taati Sistem Rujukan Covid-19 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa. foto: ist/ bangsonline.com

Di PP itu, tepatnya di pasal 28, disebutkan bahwa dalam hal terjadi bencana di tingkat kabupaten kota, Kepala BPBD kabupaten kota yang terkena bencana mengerahkan SDM, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.

Kemudian di ayat dua juga disebutkan dalam hal pengerahan SDM, peralatan dan logistik di kabupaten kota yang bersangkutan tidak tersedia, maka pemkab atau pemko bisa meminta bantuan ke kabupaten kota terdekat baik dalam satu wilayah satu provinsi maupun di wilayah provinsi yang lain.

Masih di pasal yang sama, disebutkan, Pemkab atau Pemkot yang meminta bantuan ke pemda terdekat, diwajibkan menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik dari kabupaten kota yang lain yang mengirimkan bantuan.

"Kalau evakuasi pasien kemudian setelah sampai di RS lalu ditinggal begitu saja, lalu bagaimana? Saya ingin mengingatkan, kita semua punya tugas dan kewajiban memberikan perlindunan terhadap nyawa dan jiwa dari warga di mana kita mendapatkan mandat. Jadi saya minta tolong kalau masing-masing tim gugus tugas di Jatim ada yang belum memahani regulasi ini atau belum tahu aturan ini mudah mudahan sekarang sudah membaca PP No 8 tahun 2012 ini," tegas Gubernur .

Tidak sampai di sana, Gubernur yang juga mantan Menteri Sosial RI ini juga melanjutkan penjelasan di ayat ke 4, Pasal 28, PP No 8 tahun 2012.

Dalam ayat tersebut dijelaskan, jika SDM, peralatan, dan logistik di kabupaten kota terdekat tidak tersedia, pemkab atau pemkot yang terkena bencana bisa meminta support ke provinsi setempat.

"Kalau sekarang ini nggak pake minta, kita Pemprov Jatim sudah support sejak awal. Mari semunya, kita menjaga tata krama, karena tata krama di kehidupan itu penting bagi semua. Di suasana seperti ini, tolong masing-masing kita dalam situasi yang saling menjaga, dan sama-sama mencari solusi," pungkas Gubernur .

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur yang juga Dirut RSUD Dr Soetomo Joni Wahyuhadi mengatakan pihaknya mempersilahkan setiap rumah sakit maupun Tim 112 Surabaya yang akan merujuk pasien ke RSUD Dr Soetomo untuk berkoordinasi lebih dulu melalui layanan call center, dan screening center maupun koordinasi antar direktur rumah sakit.

Menurutnya hal tersebut sangat penting dalam menjaga kualitas layanan pada pasien. Sebab, ia menyontohkan, saat terjadi pasien rujukan yang berbondong-bondong datang dibawa ke RSUD Dr Soetomo saat itu cukup menyulitkan petugas kesehatan yang bertugas. Apalagi pasien yang dibawa ke rumah sakit tersebut kemudian ditinggal.

"Dalam keadaan seperti itu menyebabkan petugas kerepotan dalam menempatkan pasien dimana supaya tidak menular ke yang lain," kata Joni. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO