Pencairan BLT Rp 210 M Dampak Covid-19, OPD Pemkab Gresik Saling Lempar

Pencairan BLT Rp 210 M Dampak Covid-19, OPD Pemkab Gresik Saling Lempar Ilustrasi warga saat menerima BLT dari Dana Desa dampak COVID-19. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Menurut Sentot, Dinsos hanya berwenang untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat. Di antaranya program keluarga harapan (PKH), dan bantuan bangan non tunai (BPNT).

"Bantuan itu yang menjadi wewenang OPD kami untuk penyaluran kepada masyarakat," ungkapnya.

Sedangkan untuk BLT program JPS dari Pemkab, Sentot menjelaskan bahwa data penerimanya sudah disetorkan oleh masing-masing kepala desa (lades) kepada Bappelitda (Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah).

"Bappelitda yang saat ini tengah memverifikasi data para penerima," terangnya. Nantinya, tambah Sentot, Bappelitda juga yang akan menyalurkan BLT program JPS kepada 116 ribu KK.

Disinggung apakah Bappelitda memiliki tugas fungsi sebagai penyalur bantuan? Sentot membenarkan karena mendapat wewenang langsung dari Gugus Tugas .

Sayang, pihak Bappelitda belum bisa dimintai klarifikasi terkait penyaluran BLT program JPS sebesar Rp 210 miliar untuk 116 ribu KK terdampak . (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO