Ketiga, pengelola restoran/rumah makan, cafe/warung diminta untuk menyarankan kepada pengunjung agar makanan yang dipesan supaya dibungkus dan dinikmati di rumah masing-masing.
Keempat, melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh pengunjung, serta melakukan penyemprotan disinfektan pada semua tempat/lokasi usaha.
Selama wabah status darurat Covid-19 ini, kawasan Arek Lancor juga akan disterilkan dari segala kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau membuat keramaian.
Mantan Kepala DPU Pengairan ini berharap, surat edaran tersebut bisa dipatuhi semua pihak demi kesehatan semua masyarakat Pamekasan.
Bahtiar, salah satu pengusaha warung kopi di jalan Kamboja saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran bupati mengaku sangat setuju dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus corona.
"Kami sebagai pemilik warung kopi tetap mendukung langkah Pemerintahan Kabupaten Pamekasan," ujar Bahtiar.
"Kita tetap mendukung penuh kebijakan pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang ikut mencegah penularan Covid-19," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News