Tempat Wisata dan Hiburan di Kabupaten Pamekasan Resmi Ditutup, Cafe dan Warung Diberi Syarat

"Sekarang, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mewajibkan pengelola usaha wisata, hotel, cafe, bioskop, dan lainnya untuk mematuhi edaran terbaru ini. Untuk wisata dan tempat hiburan wajib tutup. Sementara untuk pengelola hotel, restoran, rumah makan, dan cafe atau warung harus mematuhi sejumlah syarat jika ingin tetap buka," tegasnya.

Ada 4 syarat yang wajib dipatuhi pengelola hotel, restoran/rumah makan, serta warung/cafe selama wabah Covid 19, yakni:

Pertama, wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung, serta membatasi jam buka sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, jika melayani pengunjung melampaui kapasitas sebagaimana ketentuan pertama sehingga menimbulkan keramaian, maka akan dilakukan penutupan sementara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: