Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, saat melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Bandar.
Penyataan Wali Kota Kediri yang minta resepsi pernikahan harus ditunda tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan warga yang masuk ke Media Center Tanggap Covid-19 di Command Center, Balai Kota Kediri.
Seorang warga yang mengaku tinggal di Perumahan Wilis, Kota Kediri menanyakan boleh atau tidak melaksanakan resepsi pernikahan yang sedianya akan digelar pada 21 Maret 2020 mendatang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, bahwa semua acara yang melibatkan lebih dari 30 orang harus ditunda, tanpa terkecuali, meskipun itu resepsi pernikahan.
"Kami mohon maaf, ini semua demi keamanan kita bersama," kata wali kota seraya meminta masyarakat agar tetap tenang, namun tetap waspada dan selalu mengikuti arahan dari Pemerintah.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima usai mememberi paparan terkait Covid-19 di hadapan wartawan di Hutan Joyoboyo, mengatakan bahwa acara yang melibatkan banyak orang sangat berpotensi mempercepat penyebaran Covid-19. Apalagi acara resepsi pernikahan, sudah pasti dihadiri banyak kalangan dan bisa jadi dari luar daerah.
"Pelarangan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor: 443.33/34/419.031/2020 tertanggal 15 Maret 2020 yang salah satu poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penundaan kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang. Pemerintah Kota Kediri berharap, warga bijak menyikapi situasi ini agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Kota Kediri," terang dr. Fauzan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




