2020, Pengembang Optimis Pasar Properti di Sidoarjo Lebih Baik dari Tahun Lalu

2020, Pengembang Optimis Pasar Properti di Sidoarjo Lebih Baik dari Tahun Lalu

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasar properti di Sidoarjo tahun ini diprediksi akan berjalan lebih baik dibanding tahun 2019. Prediksi ini juga direspons oleh pengembang properti PT Sabrina Laksana Abadi Sidoarjo.

Developer yang beralamat di Perum Berlian Kencana Sari Blok D22, Babatan, Panjunan, Kec. Sukodono itu terus memasarkan unit-unit perumahan di beberapa tempat di wilayah Sidoarjo.

Direktur PT Sabrina Laksana Abadi H. Achmad Miftach Kurniawan mengatakan keberaniannya untuk lebih ekspansif tahun ini tidak terlepas dari capaian pada 2019, yang menurutnya nilai penjualan cukup menggembirakan.

Gairah peminat unit-unit rumah di beberapa perumahan yang tengah dibangun saat ini, lumayan tinggi. "Tahun 2020 ini kami menargetkan ada kenaikan penjualan unit-unit hunian di beberapa tempat," cetusnya Minggu (8/3).

Dia menyebutkan, beberapa perumahan yang ada, seperti Perumahan Panjunan Regency Sukodono, Perumahan Banjarsari Asri Buduran, Perumahan Kedungkembar Asri Prambon dan Perumahan Alam Candi Asri Candi, setelah peminat survei lokasi, langsung mengajukan transaksi dengan sistem kredit in house.

"Harganya per unit yang dipilih variatif. Mulai seharga Rp 300 juta sampai Rp 700 juta/unit," rinci ia.

H. Wawan menambahkan, dalam pemasaran, yang diandalkan selain kualitas spesifikasi bangunan, kawasan perumahan yang ada juga area bebas banjir. "Sistem drainase dan pembuangan air perumahan betul-betul kami kerjakan secara matang agar tidak menimbulkan banjir," imbuhnya.

Ia mengakui baru-baru ini bisnis hunian yang dipimpinnya diterpa isu atau tudingan yang tidak mendasar dari orang yang mengatasnamakan koordinator paguyuban konsumen bernama Muhsin dan Notaris Eka Suci Rusdianingrum, bahwa dirinya tidak membayar pajak dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 17 miliar. Ia menegaskan, tuduhan itu sangat tidak benar dan tak mendasar. Tudingan tidak mendasar itu diutarakan keduanya dan dimuat di media online pada tanggal 29 dan 30 November 2019 lalu.

"Bahwa tindakan penipuan terhadap costumer/user, tuduhan TPPU dan penggelapan pajak senilai Rp 17 miliar itu tidak benar dan tidak mendasar. Kalau tidak percaya, silakan kroscek ke Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya meminta. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO