Belum Kantongi Izin, KSU Rahayu Jatim Diminta Tidak Melakukan Operasional di Trenggalek

Kendati demikian, kata Saniran, jika ingin membuka kantor cabang di luar kantor pusat maka koperasi harus mempunyai izin. Hal ini sesuai dengan Permenkop (Peraturan Menteri Koperasi) nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya diubah menjadi Permenkop Nomor 05 tahun 2019.

"Jadi tadi setelah kita tanya tentang izinnya pada salah satu orang yang menamakan dirinya pimpinan cabang belum bisa menunjukkan izin kantor cabang," ungkapnya.

Ia menegaskan, sudah memberikan surat peringatan kepada KSU Rahayu Jatim. Jika tetap nekat beroperasi, maka pihaknya menyerahkan persoalan tersebut pada aparat penegak hukum.

Saniran menerangkan kronologi temuan koperasi bodong ini, berawal dari informasi yang ia peroleh dari masyarakat. Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya melakukan investigasi di lapangan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: