Ia menegaskan, sudah memberikan surat peringatan kepada KSU Rahayu Jatim. Jika tetap nekat beroperasi, maka pihaknya menyerahkan persoalan tersebut pada aparat penegak hukum.
Saniran menerangkan kronologi temuan koperasi bodong ini, berawal dari informasi yang ia peroleh dari masyarakat. Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya melakukan investigasi di lapangan.
Selama melakukan investigasi di lapangan, Saniran mengaku melihat tidak adanya papan nama koperasi tersebut. Biasanya, kata Saniran, koperasi simpan pinjam yang telah mengantongi izin resmi memiliki papan nama dan ditempatkan di bagian depan kantor.
Selain itu di dalam ruangan kantor tersebut ia juga melihat beberapa karyawan yang sedang melaksanakan aktivitas perkantoran.
Sementara Rangga Bastoro, pimpinan cabang KSU Rahayu Jatim saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. "Maaf saya masih banyak kerjaan," katanya singkat.(man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News