​Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka

​Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka Ilustrasi

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seakan tak ada hentinya kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah melakukan tindak korupsi Dana Desa (DD).

Kali ini, Kades Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berinisial HB ditetapkan tersangka oleh Polres Probolinggo. Kades HB ditetapkan lantaran diduga telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2015-2016.

Data yang dihimpun menyebutkan jika sebelumnya Kades HB telah dilidik oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, atas laporan sejumlah warga setempat.

Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan sejumlah bukti dan saksi yang ada. Polisi menyimpulkan jika HB diduga kuat telah melakukan duplikasi anggaran proyek fisik di Gunggungan Lor. Duplikasi anggaran bermula dari sejumlah proyek fisik yang dilakukan di Desa Gunggungan Lor pada 2015-2016.

Kegiatan fisik di beberapa titik tersebut diduga bermasalah, bahkan sebelumnya Inspektorat Pemkab Probolinggo telah memberikan peringatan dan meminta pihak desa untuk memperbaiki proyek fisik yang bermasalah itu.

Pihak Pemerintah Desa Gunggungan Lor pun sempat melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat. Akan tetapi, perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat justru menggunakan anggaran DD 2017. Sehingga, diduga kuat terjadi anggaran ganda pada proyek yang sama.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso membenarkan terkait penetapan tersangka Kades Gunggungan Lor berinisial HB. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka HB. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO