Tunggak Pajak Rp 3,29 Miliar, Pengusaha Minuman di Madiun Disandera

Tunggak Pajak Rp 3,29 Miliar, Pengusaha Minuman di Madiun Disandera JUMPA PERS: Kanwil DJP Jatim II menunjukkan video proses penyanderaan wajib pajak yang menunggak pajak, Rabu (26/2) sore. foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017, namun WP tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil , Irawan menambahkan, status L saat ini hanya titipan selama 6 bulan ke depan. Bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.

"Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan," ungkap Irawan.

Namun, lanjut Irawan, jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Jika masih belum membayar maka perpanjangan penyanderaannya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Akan tetapi, L tidak mau melunasi dan punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu," tandasnya.

Dalam konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jatim ini, hadir pula Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo, Kasi Penagihan KPP Pratama Madiun Aries Syarifuddin dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Wahyu Widodo. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO