​Sudah Diteken Gubernur, Penetapan Wali Kota Definitif Blitar Tinggal Tunggu SK Mendagri

​Sudah Diteken Gubernur, Penetapan Wali Kota Definitif Blitar Tinggal Tunggu SK Mendagri Gubernur Khofifah saat peresmian Masjid Ar Rahman di Kota Blitar, Rabu (25/12).

Sementara di lokasi yang sama, Plt Wali Kota Blitar Santoso mengakui jika status Samanhudi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meski, sejauh ini belum menerima salinan putusan kasasi Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar.

"Memang sudah inkracht. Saat ini kami menunggu SK dari Kemendagri. Nanti setelah turun, DPRD akan menggelar paripurna untuk menghentikan Pak Samanhudi," kata Santoso.

Santoso mengatakan dirinya belum mengetahui kapan SK dari Kemendagri akan turun. Namun pihaknya mengaku akan mengikuti dinamika dan proses di Kemendagri.

"Proses ini relatif nanti kita akan telusuri agar segera terealisasi. Namun kita tetap mengikuti dinamika dan proses di Kemendagri," imbuhnya.

Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 oleh KPK. Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Atas putusan itu, jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi. Lalu, jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO