Petugas saat memeriksa identitas pengunjung salah satu tempat hiburan malam.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga gadis di bawah umur asal Kabupaten Lamongan terpaksa diamankan petugas gabungan BNKK Tuban, TNI, Polri, dan Satpol PP lantaran sedang asyik di tempat hiburan malam, Kamis (19/12) dini hari.
Mereka diamankan saat petugas merazia beberapa tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jenu dan Semanding, Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
- Satpol PP Tuban Perketat Pengawasan Selama Ramadhan, Sasar Miras hingga Tempat Biliar
- Upaya Tekan Angka Laka Lantas, Polres Tuban Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026
- Pakai Knalpot Brong dan Tak Standar, 65 Motor Diamankan Polres Tuban
- Marak Tempat Biliar di Tuban, Pemkab: Pengelola Dilarang Jual Miras
Kepala BNNK Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, tiga pengunjung diamakan karena masih di bawah umur. Mereka diamankan saat petugas menggelar razia menjelang Hari Natal dan Tahun Baru. Ada 5 karaoke yang dirazia, yakni Dunia Karaoke, Oke Karaoke, Glamour, Shintya Karaoke, dan Lion Karaoke.
"Para pengunung dan karyawan hiburan malam juga kami periksa tes urine," terangnya.
Diketahui, ketiga pengunjung di bawah umur tersebut masih berumur 15 tahun,16 tahun, dan 17 tahun. Ketiganya berasal Kecamatan Blimbing dan Brondong, Kabupaten Lamongan. Mereka diamankan di kantor BNNK untuk diberi pembinaan.
Made menekankan kepada pihak karaoke agar melarang masuk pengunjung di bawah umur.
"Dalam razia kali ini kami memeriksa 54 pengunjung karaoke san hasilnya nihil," terangnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




