Komisoner KPU dan Bawaslu Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Bupati atau Wakil Bupati

Komisoner KPU dan Bawaslu Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Bupati atau Wakil Bupati Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tak hanya bisa diikuti oleh kalangan politikus, pejabat, ataupun pengusaha. Namun, komisioner Bawaslu dan KPU juga punya hak politik yang sama untuk bisa mencalonkan diri.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua , Sulis Setyorini di sela-sela rapat kehumasan di Mojokerto, Kamis (12/12). "Ketentuan aturannya ada, bagi komisoner Bawaslu maupun KPU yang mungkin berkeinginan maju mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati," ujarnya, melalui hubungan telepon.

Menurut komisoner KPU dua periode ini, bagi komisoner KPU maupun Bawaslu yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kontestan di pemilu bupati dan wakil bupati nanti, harus memperhatikan regulasi PKPU 18/19, khususnya pasal 4 ayat 1 huruf w.

"Di aturan tersebut ditegaskan bagi anggota KPU maupun Bawaslu yang berkeinginan maju sebagai calon bupati ataupun wakil bupati, selambat-selambatya harus mengundurkan diri sebelum pembentukan badan adhoc PPS dan PPK," tegas komisoner KPU berhijab ini.

Lantas kapan batas akhir pembentukan badan adhoc dimaksud? Sulis Setyorini menegaskan, sebagaimana ketentuan PKPU 16/19 terkait tahapan pemilihan, dijelaskan bahwa tahapan pembentukan PPS dan PPK dimulai pada tanggal 15 Januari 2020. "Sehingga bagi komisioner KPU ataupun Bawaslu yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, sebelum tanggal tersebut harus mundur dari keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu," tutur dia.

Saat ditanya apakah ada komisioner yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, Sulis Setyorini, hanya bisa terkekeh. "Ya tanya satu per satu dong. Kalau saya sih tidak (mencalonkan diri)," pungkasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO