​Temuan Materi Khilafah di Kediri, Kemenag Jatim Perintahkan Tarik Seluruh Soal Fiqih

​Temuan Materi Khilafah di Kediri, Kemenag Jatim Perintahkan Tarik Seluruh Soal Fiqih Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Moch. Amin Mahfud saat membahas tentang munculnya materi soal khilafah.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur Moch. Amin Mahfud telah memerintahkan menarik seluruh soal fiqih yang telah diujikan. Hal ini terkait dengan beredarnya soal pada ujian mapel Fiqih MA di Kabupaten Kediri.

Sebagai gantinya, ia meminta untuk dilakukan ujian ulang mapel fiqih dengan materi soal yang berbeda pada pekan depan, 11 – 13 Desember 2019

Hingga Rabu (4/12) kemarin, naskah soal fiqih yang bermuatan telah diujikan di 3 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Kediri yang berbasis kertas, serta 1 MAN berbasis Computer Based Test (CBT). Sementara 2 MAN lainnya belum mengujikan soal tersebut.

Dari hasil investigasi lapangan, Amin menuturkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam pembuatan soal tersebut. Pembuat soal dari MAN 2 Kota Kediri mengaku hanya mengkopi soal-soal siap uji yang ada di buku pegangan guru karena keterbatasan waktu yang ada.

“Tidak ada unsur kesengajaan. Soal tersebut di copy paste dari buku pegangan guru, dan materi tersebut sama sekali tidak ada dalam materi pembelajaran,” terang Moch. Amin Mahfud saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/12).

Ia pun memerintahkan agar menarik buku pegangan guru tersebut dari peredaran guru madrasah dan memberikan sanksi sesuai derajat kesalahan pada semua pihak yang ikut terlibat pada pembuatan soal tersebut.

“Atas nama Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, saya menyampaikan permohonan maaf kepada para ulama, tokoh masyarakat dan emua pihak atas kelalaian beredarnya soal ini. Kami juga berterima kasih atas kerja samanya yang telah melaporkan soal tersebut, ehingga kita bisa bertindak cepat mengatasi masalah ini,” ucap Amin.

Ia juga menegaskan dirinya telah berulang kali menyampaikan agar ASN Kementerian Agama harus sudah selesai dengan paham keagamaannya, artinya tidak boleh ekstrem dan tidak boleh radikal. Selain itu, ASN Kemenag juga harus sudah selesai dengan paham kebangsaan. Sepakat bahwa Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI merupakan harga mati.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Ahmad Srudji Bachtiar menjelaskan bahwa pembuatan soal tersebut merupakan penunjukan atas kesepakatan 10 madrasah wilayah kerja Kediri.

Kepala MAN 4 Kediri selaku sekretariat ujian mengaku soal yang telah dibuat tidak dilakukan verifikasi dan telaah terlebih dahulu, namun langsung masuk ke percetakan dan terdistribusikankepada para siswa. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Khilafah Proyek Politik Inggris? Ini Alasan Hizbut Tahrir Bolehkan Cium Cewek Bukan Muhrim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO