​Blanko e-KTP Terbatas, Dispendukcapil Ngawi Prioritaskan yang Bepergian

​Blanko e-KTP Terbatas, Dispendukcapil Ngawi Prioritaskan yang Bepergian Kepala Dispendukcapil Ngawi Sugeng.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Hingga menjelang akhir tahun ternyata blanko e-KTP masih menjadi permasalahan tersendiri bagi Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) . Hal tersebut bertolak belakang dengan kartu identitas anak (KIA) yang pengadaannya oleh daerah setempat.

Permasalahan utama bagi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab hingga saat ini masih terkait keterbatasan dari bahan baku (blanko) e-KTP. Kepala Dispendukcapil Kab Drs. Sugeng, MSi mengeluhkan dengan keterbatasan bahan baku e-KTP yang didroping dari pemerintah pusat.

"Untuk blanko e-KTP memang sudah ada tapi tidak sesuai dengan permintaan dan pemohon yang mengajukan," jelas Kadispendukcapil Sugeng pada BANGSAONLINE.com, Selasa (03/12).

Menurut orang nomor satu di dinas yang berlokasi di Jl. A. Yani bahwa selama ini blanko e-KTP tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada. Hal tersebut terkait dengan permintaan yang diajukan dan yang diterima dari pusat masih jauh dari kebutuhan.

Padahal dalam hal pelayanan dari Dispendukcapil telah mempermudah pengurusan surat identitas termasuk akte kelahiran, KK, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun untuk e-KTP pemohon masih banyak yang hanya menerima surat keterangan (Suket).

Hal tersebut nampak bertolak belakang dengan diterbitkannya Kartu Identitas Anak (KIA) yang diberikan pada anak sebelum mendapatkan e-KTP. Menurut Sugeng bahwa bahan baku dari KIA pengadaannya dari daerah setempat.

Dengan keadaan tersebut dari Dispendukcapil akhirnya harus memilah bagi pemohon e-KTP yang mengajukan dan menerima sesuai yang membutuhkan.

"Yang pasti untuk warga yang akan ke luar negeri atau bepergian, baru mendapatkan yang sesuai e-KTP. Untuk semua PNS hanya suket," terangnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut memang para pemohon harus menerima keadaan. Sedangkan terkait dengan sebentar lagi Kabupaten akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bahwa Suket sudah dapat sebagai syarat adimintrasi dalam pelaksanaan Pilkada. Sebab telah ada edaran bahwa Suket sudah dapat menunjukkan sebagai identitas warga. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO