​Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan di Probolinggo Bakal Disidangkan

​Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan di Probolinggo Bakal Disidangkan Kasi Pidum Kejari Kraksaan, Ardian Junaidi, SH.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus ijazah palsu yang menjerat salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir memasuki babak baru. Kini, kasus yang sempat membuat heboh Probolinggo itu, sudah pelimpahan tahap kedua ke dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Perlu diketahui, Abdul Kadir ditahan Polres Probolinggo lantaran terbukti menggunakan ijazah Paket C palsu. Ijazah palsu itu digunakan Abdul Kadir untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD dan terpilih.

Abdul Kadir sempat dilantik sebagai anggota DPRD setempat, sebelum dilakukan penahanan pihak Kepolisian. Kini, kasus itu sudah berada di Kejaksaan alias sempurna.

Rabu (20/11), tersangka Abdul Kadir tampak berada di sel tahanan kejaksaan. Abdul Kadir ditemani kuasa hukumnya, Husnan Taufik ketika pelimpahan tahap kedua.

Kasi Pidum Kejari Kraksaan, Ardian Junaidi, S.H. membenarkan kasus ijazah palsu Abdul Kadir sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Artinya, itu sudah masuk kewenangan kejaksaan. "Tersangka menjadi tahanan saya, selama 20 hari kita titipkan di Rutan. Untuk menyiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan," ujar Ardian kepada sejumlah wartawan.

Tidak hanya itu, Ardian berjanji kasus itu bisa dipercepat, tidak sampai 20 hari. "Mudah-mudahan senin depan sudah saya limpahkan. Untuk segera disidangkan," tegas Ardian.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka Abdul Kadir, Husnan Taufik mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennnya.

"Ya, kewajiban lawyer kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kita berupaya untuk meminta penangguhan penahanan. Mudah-mudahan dikabulkan. Itu saja ya," ujar Husnan Taufik singkat. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO