Dendam Pernah Dilaporkan Polisi, Pria Ini Bacok Tetangganya Sendiri Menggunakan Sabit

Dendam Pernah Dilaporkan Polisi, Pria Ini Bacok Tetangganya Sendiri Menggunakan Sabit Tersangka Arif Hariyanto diamankan polisi memakai baju tahanan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dendam pribadi Arif Hariyanto (42) kembali mengantarkan dirinya untuk mendekam di balik jeruji penjara. Warga Desa Jiken RT 04 RW 01, Kecamatan Tulangan itu nekat membacok kepala tetangganya sendiri dengan sebilah parit.

Kapolsek Tulangan, AKP Gatot Setyo Budi menceritakan, aksi penyerangan yang dilakukan pria berumur 42 tahun itu tidak lepas dari dendam pribadi. Korban yang juga tinggal 100 meter dari rumah tersangka itulah, yang melaporkan Afif ke polisi sehingga harus dipenjara.

“Dilaporkan karena mencuri barang milik korban, jadi dihukum 6 bulan penjara,” terang mantan Kasatreskrim Polres Jombang itu.

Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah hendak memasukkan motor, Rabu (13/11) malam. Saat itu posisi korban berada di teras rumah dan sedang membuka pintu rumah.

Tiba-tiba saja, tersangka mendatangi korban. Tahu jika tersangka membawa sebilah sabit, korban pun menghindar masuk ke dalam rumahnya.

Namun, tersangka masih tetap mengejar. Korban berusaha mendorong tersangka dengan daun pintu. “Tersangka sempat tersungkur karena dorongan korban,” imbuh Gatot.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO