GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. menolak praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (11/11).
Sidang dihadiri kuasa Pemohon Hariyadi, S.H. Sedangkan dari Termohon (jaksa) hadir, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan, Esti Harjanti Chandrarini.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Sebelum Hakim menyatakan Praperadilan Sekda ditolak, Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. Namun, ada sejumlah pertimbangan dalam sidang putusan yang tak dibacakan oleh Hakim. Seperti materi permohonan, jawaban Termohon, pengajuan Replik Pemohon, serta pengajuan Duplik Termohon.
Hakim menyatakan, dalam memutuskan praperadilan ada sejumlah pertimbangan, di antaranya, keterangan saksi yang dihadirkan.
Adapun sejumlah saksi bukti yang dihadirkan jaksa adalah mantan Kabid BPPKAD Bambang Sayogyo, dan sejumlah Kabid BPPKAD yakni Herawan, Mustofa, dan Sekpri Sekda Lilis.
Saksi lain, adalah Kepala BKD sekaligus Plh Sekda Gresik Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, dan Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, dan 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda, dan Muhammad Haidar, tempat Termohon Sekda bertempat tinggal.
Hakim menegaskan, bahwa pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka kepada Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dilakukan penyidik sah. "Pemanggilan Sekda baik sebagai saksi maupun tersangka sah," tegasnya.