Sengketa Tanah Rp 300 Miliar di Desa Piranti, Pengacara Beber Kronologi dan Kejanggalan Perkara

Sengketa Tanah Rp 300 Miliar di Desa Piranti, Pengacara Beber Kronologi dan Kejanggalan Perkara Ahmad Budi Santoso, pengacara terdakwa Reny Susetyowardhani, Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah di Desa Piranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo semakin meruncing. Selain proses sidang di PN Sidoarjo, kepemilikan lahan sekitar 20 hektare senilai Rp 300 miliar itu juga ternyata sudah lama bermasalah hukum.

Diungkapkan oleh Ahmad Budi Santoso, pengacara terdakwa Reny Susetyowardhani Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo, lahan itu sejak awal milik almarhum Iskandar, ayah Reni yang dulunya juga Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.

"Tahun 1992, almarhum Iskandar mulai kerja sama dengan Puskopkar di bidang usaha perumahan. Semua pembiayaan oleh PT Dian, dan Puskopkar mendapat fee atas bidang usaha itu," ungkap Budi Santoso kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/11/2019).

Karena semua pekerjaan atas nama Puskopkar, berbagai dokumen juga atas nama Puskopkar. Tapi tentang kepemilikan lahan, ditegaskan dia, tetap PT Dian.

"Puskopkar juga pernah menggugat perdata di PN Sidoarjo ditolak, Pengadilan Tinggi juga ditolak, dan sampai Kasasi juga ditolak sebagaimana putusan kasasi nomor 930 K tahun 2016," urai dia.

Di sisi lain, pada tahun 2007 Reni yang menjabat dirut PT Dian menjual lahan itu ke PT Gala Bumi Perkasa milik Henry Gunawan. Dalam perjanjiannya, PT Dian harus bisa menyelesaikan sertifikat atas lahan itu sekitar 9 bulan.

Karena tidak selesai, PT Gala Bumi menggugat PT Dian. Dari PN sampai Kasasi, PT Gala Bumi menang gugatan. Tapi saat Gala Bumi hendak melakukan eksekusi pada tahun 2014, ada perlawanan dari ahli waris Iskandar. Yakni beberapa saudara Reni.

"Permohonan perlawanan ini ahli waris menang dari tingkat PN sampai Kasasi di Mahkamah Agung. Dinyatakan bahwa ahli waris yang berhak atas harta peninggalan Iskandar," urai dia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO