Tabrak 2 Pelajar Hingga Tewas di Semambung Sidoarjo, Terdakwa Akui Khilaf dan Minta Maaf

Tabrak 2 Pelajar Hingga Tewas di Semambung Sidoarjo, Terdakwa Akui Khilaf dan Minta Maaf Prayitno, terdakwa kecelakaan saat menjalani sidang.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Indra Bayu menambahkan bahwa kasus laka lantas itu sudah ada permohonan maaf dari keluarga korban.

"Mungkin ini nanti yang menjadi pertimbangan karena ada permohonan maaf dari keluarga korban," terangnya. Bahkan, sambung dia, pihaknya juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban, Rabu (30/10/2019).

"Semua juga dilakukan oleh klien kami (terdakwa). Itu ada surat tertulis dari keluarga korban bahwa semua sudah mengikhlaskan dan tidak menuntut. Terpenting dalam perkara ini siapa sih yang mau kena musibah, dalam hal ini kecelakaan. Kan semua tidak mau," urainya.

Meski demikian, atas kelalaian tersebut terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk agenda sidang pekan depan kami melakukan tuntutan," pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Novita Maharani. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO