Kecelakaan Tol Porong-Sidoarjo, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kecelakaan Tol Porong-Sidoarjo, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Petugas saat mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol Porong-Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Laka Satlantas Polresta memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kecelaan antara Porsche 911 Carrera S dan Grand Livina, Rabu (20/3/2024).

Sejak pukul 11.00 WIB, 3 orang diperiksa oleh penyidik Satlantas Polresta . Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta , AKP Ony Purnomo, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi.

“Ada dari korban, kemudian perwakilan sopir Porsche, dan juga saksi dari rombongan Porsche,” ucapnya. 

Mereka dicecar beberapa pertanyaan untuk melengkapi bukti penyidikan laka yang terjadi di Tol Porong- KM 768. Ony mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, pengemudi Porsche yaitu Nissan Katama Angkasa, masih belum ditetapkan sebagau tersangka. 

“Kita panggil statusnya saksi tapi diwakilkan tadi,” ungkapnya.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan mahasiswa 18 tahun asal Surabaya itu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, “Kronologi sudah ada, kita masih tetap harus lakukan gelar perkara untuk melengkapi penyidikan kami.”

Sementara itu, mengenai akan adanya upaya restorative justice (RJ) Ony masih belum mendapatkan permohonan soal itu, “Jika ada permohonan itu maka kita akan sampaikan ke pimpinan apakah akan disetujui atau tidak.”

Ia mengungkapkan, berkas tetap akan dilengkapi hingga nantinya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dilimpahkan ke kejaksaan, “Sehingga kalau di RJ bisa dilakukan oleh pihak pengadilan,” terangnya. Mengenai hukum tilang, Nissan Katama Angkasa juga bisa dikenakan penilangan karena berkendara dengan kecepatan diaras 100 km/jam."(cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pickup Bermuatan Karpet Terbalik di Tol Waru-Sidoarjo KM 747':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO