GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mutasi ratusan pejabat eselon IV, III, dan II di lingkup Pemkab Gresik pada bulan Oktober ini dipastikan batal.
Hal ini lantaran Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya selaku Ketua dan Anggota Yim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Mutasi tidak bisa digelar tanpa ada persetujuan sekda definitif atau Plt (pelaksana tugas)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif kepada wartawan, Selasa (22/10).
Menurut Nadlif, ditetapkannya Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka oleh Kejaksaan berdampak terhadap mutasi pejabat.
Sebab, dalam mutasi itu harus ada persetujuan sekda definitif atau Plt (pelaksana tugas). "Sekda selain selaku anggota, kan juga Ketua tim Baperjakat yang bertanggung jawab dan meng-Acc mutasi," jelasnya.
Untuk itu, Nadlif mengaku belum bisa memastikan kapan mutasi akan digelar, meski draft mutasi sudah siap. "Sebelumnya memang tidak ada masalah. Mutasi itu tinggal menunggu waktu saja. Tapi, sekarang belum tahu setelah Pak Sekda berstatus tersangka. Kejaksaan juga belum berikirim surat ke BKD soal status sekda," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News