PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah lama ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/09) pukul 17.00 WIB.
Lilik yang saat ini berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan dipenjara bersamaan dengan proses pelimpahan (tahap 2) dari penyidik ke bagian penuntutan.
BACA JUGA:
- Soal Pansus Kopi Kapiten Hingga Berbuntut Laporan ke Kejaksaan, Ketua DPRD Angkat Bicara
- LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
- Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
- Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Lilik yang mengenakan pakaian hitam bercadar didampingi pengacara, Elisa. Lilik yang tampak begitu syok berteriak lantang kepada para wartawan yang menunggu, bahwa dirinya disuruh Abdul Munib, mantan Kepala Dispora.
"Saya hanya disuruh Munib. Dia itu bajingan. Setiap kegiatan saya diminta 10 persen disetor langsung ke bendahara dipotong melalui PPTK," teriak Lilik.
Untuk penahanan ini, menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari hingga proses pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Sementara itu, pengacara Lilik, Elisa mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan atas kliennya. (afa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News