NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi yang Kepala Desa Pucangan tampaknya terus menggelinding. Kasus tersebut diperkirakan bakal bergulir ke ranah meja hijau. Sebab, Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) telah mengetahui adanya temuan dari kerugian negara.
Menurut informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, bahwa kerugian negara mencapai hampir 200 juta. "Yang pasti ada temuan kerugian negara sekitar hampir dua ratus juta," terang pemeriksa Inspektorat Arief, Jumat (06/09).
BACA JUGA:
- Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Desa Pucangan, Kejari Ngawi Panggil 5 Perangkat Desa
- Kasus Dugaan Korupsi Desa Pucangan, Kejari Ngawi Panggil Saksi Penggarap Proyek Paving
- Soal Laporan Warga Desa Pandansari, Kasi Intel Kejari: Kami Sedang Kumpulkan Bukti
- Laporan Tak Kunjung Direspons, Warga Desa Pandansari Siap Demo
Apalagi, belakangan merebak rumor bahwa Kepala Desa (Kades) Pucangan telah mengembalikan sebagian uang ke bendahara desa.
Di sisi lain, jika APIP telah menemukan indikasi kerugian negara, Kejari juga tengah mendalami kasus tersebut. Kasi Intel Kejari Ngawi Juanda yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, menyatakan pihaknya terus mengumpulkan keterangan-keterangan.
"Kejaksaan belum melakukan penyitaan barang bukti. Sebab, untuk penyitaan nanti pada saat penyidikan. Kalau sekarang belum proses itu," jelas Kasi Intel Kejari Ngawi Juanda saat ditemui BANGSAONLINE.com.
"Kita akan terus kembangkan untuk kasus desa Pucangan," pungkas Juanda. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News